ADA
CALEG, ADA IDIN
“woka-woka ma pila
poga
No waje jang si no
piara
Maluri dengo
campaka
No waje ira si no
sihata”
(Doro Bololo)
PEMILIHAN calon legislatif tak lama lagi akan mengguncang panggung
pesta demokrasi Maluku Utara. Persiapan kandidat sudah mulai terlihat dari
pemasangan baliho yang terpapar di papan iklan setiap sudut Kota dan Kabupaten
di Maluku Utara. Persiapan visi dan misi menjadi nyanyian khas bagi kandidat
untuk menarik perhatian masyarakat sebagai bentuk kekuatan dalam
berpolitik.
Demokrasi adalah
hak dimana rakyat bisa berpartisipasi dalam menentukan kebijakan. Penentuan
kebijakan ini berupa perwakilan rakyat dalam legislatif dan bagi rakyat yang
lain berpartisipasi untuk memilih wakil rakyat mereka. kebijakan umum ini
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi “kebebasan” politik. Sehingga
demokrasi dengan demikian, menurut Abraham Lincon “dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat”. Definisi Lincon ini sangatlah mendasar, walau dalam perkembangan
demokrasi harus dipahami dalam konteks wilayah dan negara dimana rakyat itu
berada.
Maluku utara pada
umumnya dan secara khusus Ternate, ketika pemilihan calon legislatif, beberapa
kandidat sangat memanfaatkan kesultanan Ternate sebagai background
untuk sarana menuju kekuasaan politik. Di mana kesultanan Ternate sendiri yang
kita kenal sebagai lembaga adat atau ikon kebudayaan tidak lagi berjalan
sesuai dengan fungsinya.
Idin (fatwa) sebuah
keputusan Sultan sangat disakralkan, bagi sebagian rakyat Maluku utara yang
bersifat mengarahkan rakyat ketika Sultan ingin memerlukan bala atau rakyat
guna membahas kepentingan di dalam kadaton. Namun dalam beberapa tahun kemarin
Idin (fatwa) kehilangan kesakralannya, Idin sendiri di
pakai dan dimanfaatkan oleh beberapa kandidat dan dijadikan sebagai senjata
utama dan legitimasi kekuatan dalam berpolitik. Sebuah keputusan dan
harus di ikuti oleh bala atau rakyat untuk memilih kandidat yang sudah
tercantum dalam Idin, “Ada Caleg ada Idin”.
Sedangkan dalam Idin itu sendiri dapat di tinjau kembali bila
di anggap kurang efektif oleh Dewan delapan belas Kesultanan atau bobato nyagimoi
se tufkange, sebagai lembaga penetapan hukum-hukum adat.
Kalimat yang tak
asing dan sering di pakai “Jou kasa, ngom ka ge” (Sultan di mana, kami di
situ), adalah kalimat yang seharusnya dipahami sebagai bentuk kepatuhan bala
(rakyat) terhadap pemimpinnya (Sultan). Namun makna kalimat itu sudah bergeser
dari makna kebudayaan menjadi makna politik, ketika kalimat itu di taruh pada background
baliho para caleg yang telah mendapatkan restu dari Sultan. Di sini otomatis,
secara politik bala (rakyat) yang setia kepada sultan diarahkan untuk memilih
caleg tersebut. Nah, apakah ini yang di namakan dengan demokrasi? Ketika
hak rakyat telah diambil alih oleh Kesultanan itu sendiri.
Comments
Post a Comment